KEDUDUKAN WARGA NEGARA

Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia


A. STATUS WARGA NEGARA INDONESIA

Rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 yaitu :  
 1. Penduduk dan bukan penduduk
 2. Warga negara dan bukan warga negara

       Perbedaan antara penduduk dan warga negara
        Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.

PASAL 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Maksudnya adalah warga  negara Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang sudah disahkan secara Undang-Undang.

2. Penduduk ialah WNI dan orang asing yang bertempat  tinggal di Indonesia.

           3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan UU.
            Maksudnya adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia. 

           B.  ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA
           
          1. Asas ius sanguinis (asas keturunan) : kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
2. Asas ius soli (asas kedaerahan) : kewaragnegaraan seseorang ditemtukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Ada 3 kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk :
1. Apatride : adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Contoh : Frans dari keturunan negara Jerman yang menganut asas ius soli tetapi dilahirkan di negara Portugis yang menganut asas ius sanguinis, maka Robby bukan WN Jerman dan bukan WN Portugis

2. Bipatride : adanya seorang penduduk yang mempunyai 2 macam kewarganegaraan sekaligus.
Contoh : Yohanes dari keturunan negara Kanada yang menganut asas ius sanguinis tetapi lahir di negara Rusia yang menganut asas ius soli, maka Yohanes adalah WN Kanada dan juga WN Rusia

3. Multipatride : seorang yang bipatride setelah dewasa ia mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa melepaskan status bipatridenya.
Contoh : Mario mempunyai 2 kewarganegaraan yaitu WN Indonesia dan WN Timor Leste. Kemudian, pada saat dewasa ingin menjadi WN Amerika Serikat. Kemudian, dia diterima sebagai WN Amerika Serikat dan juga tidak perlu melepaskan 2 kewarganegaraan tersebut.

Ada 2 cara menentukan status kewarganegaraan yang dilakukan oleh pemerintah :
1. Stesel aktif : seseorang yang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif (naturalisasi biasa)
2. Stesel pasif : seseorang yang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa)


Naturalisasi Biasa

Syarat – syarat naturalisasi biasa :
1. Telah berusia 21 Tahun
2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4. Dapat berbahasa Indonesia
5. Sehat jasmani & rokhani
6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
7. Mempunyai mata pencaharian tetap
8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI .

Naturalisasi Istimewa

Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut :
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.

4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.

5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.

6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.


Hak yang dimiliki oleh warga negara :

1. Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif).

2. Hak repudiasi : hak untuk menolah suatu kewarganegaraan (stesel pasif).



Menurut UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI menganut asas-asas berikut :

1. Asas ius sanguinis

2. Asas ius soli

3. Asas kewarganegaraan tunggal : asas yang menentukan satu kewaragnegaraan bagi setiap orang.

4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas : yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUD.
  
C. SYARAT-SYARAT MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA

Permohonan kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu : 

1. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing akan mengajukan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa (pasal 9 UU RI no 12 tahun 2006) , sebagai berikut : 
a) Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
b) Waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah RI , 5 tahun berturut-turut
c) Sehat jasmani dan rohani
d) Dapat berbahasa Indonesia , mengakui dasar negara Pancasila dan UUD RI 1945
e) Tidak pernah dijatuhi pidana (Tidak pernah melakukan kejahatan)

f) Jika mendapatkan kewarganegaraan RI , tidak berkewarganegaraan ganda

g) Mempunyai pekerjaan atau penghasilan tetap
h) Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara 

2. Naturalisasi Istimewa 
Sesuai dengan pasal 20 UU no.12 Tahun 2006. Hanya diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada RI atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan DPR-RI.

0 comments:

Post a Comment